1dtk.com - Haidir alias Idir, seorang kurir narkotika asal Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (21/11/2024).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Haidir alias Idir,” kata Abdullah di persidangan.
Haidir ditangkap pada Maret 2024 di Pantai Pulau Londok, Kecamatan Belakang Padang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus teh kemasan kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi 19,63 kilogram sabu. Barang haram itu disebut berasal dari Malaysia atas perintah seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Paung.
Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang untuk diedarkan. Namun, operasi aparat di wilayah perbatasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan Haidir bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika dan sangat merugikan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini,” ujar Abdullah.
Haidir dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Saat mendengarkan tuntutan, Haidir hanya tertunduk tanpa memberikan komentar. Penasihat hukumnya dari LBH Suara Keadilan menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Hakim memberikan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoi yang dijadwalkan akan dibacakan pekan depan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan jaringan narkoba di Batam, yang sering menjadi pintu masuk peredaran narkotika internasional. Posisi geografis Batam yang dekat dengan negara tetangga menjadikannya jalur strategis bagi sindikat narkotika.
Jaksa Abdullah menegaskan bahwa hukuman maksimal seperti ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Abdullah menutup tuntutannya.
Kasus Haidir ini menjadi sorotan publik, mengingat beratnya ancaman hukuman yang diusulkan jaksa. Masyarakat kini menantikan keputusan majelis hakim yang akan diumumkan setelah agenda pembelaan selesai. Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi momen penting untuk menentukan nasib Haidir dalam kasus yang mencerminkan komitmen Indonesia melawan peredaran narkoba.