Pengawas TPS Larang Wartawan Liput Pencoblosan Calon Wakil Bupati di Maros

Pengawas TPS Larang Wartawan Liput Pencoblosan Calon Wakil Bupati di Maros


1dtk.com - Insiden yang melibatkan seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Maros memicu perhatian publik, terutama terkait kebebasan pers dan transparansi pemilu. Pada hari pemungutan suara di TPS 009 Tamarampu, Kecamatan Mandai, Siti Alfia Ghazali, selaku pengawas TPS, melarang wartawan meliput momen pencoblosan yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.

Larangan itu disampaikan dengan tegas. Siti Alfia meminta para jurnalis untuk keluar dari area TPS, meskipun lokasi TPS berada di kolong rumah warga, yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk umum.

“Tolong keluar ya, tidak boleh ada yang ambil gambar,” ujar Siti Alfia dengan nada tegas.

Bahkan ketika wartawan telah keluar dari area TPS dan mencoba mengambil gambar dari luar, mereka tetap diusir oleh petugas keamanan yang dipanggil pengawas TPS.

“Ini sudah aturan ya,” teriak seorang petugas kepada jurnalis yang berusaha melakukan dokumentasi dari kejauhan.

Salah seorang jurnalis yang berada di lokasi, Asisah, mengungkapkan rasa kecewanya atas larangan tersebut. Ia menegaskan telah mengikuti instruksi untuk meninggalkan TPS dan hanya mengambil gambar dari luar, namun tetap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya sudah keluar dan mengambil gambar dari luar area TPS, tetapi tetap diusir. Bahkan dilarang mengambil gambar sama sekali,” ungkap Asisah.

Larangan yang bersifat represif ini menuai kritik dari kalangan media, terutama karena keterlibatan langsung seorang kandidat kepala daerah, yang seharusnya menjadi momen penting bagi transparansi proses pemilu.

Menanggapi insiden ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah investigasi.

“Kami akan memanggil pengawas TPS tersebut ke tingkat kabupaten untuk klarifikasi,” tegasnya.

Sufirman juga menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara aturan pemilu dan hak kebebasan pers dalam meliput jalannya pemilu. Hal ini, menurutnya, menjadi elemen penting untuk memastikan proses demokrasi yang sehat dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan terkait kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Larangan bagi wartawan untuk mendokumentasikan proses pemilu, apalagi dengan alasan yang tidak jelas, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan transparan.

Proses pencoblosan, terutama oleh seorang kandidat kepala daerah, merupakan informasi publik yang penting. Kehadiran media di lokasi pemilu bukan hanya untuk memberitakan, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan independen yang membantu menjaga integritas pemilu.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menegaskan pentingnya peran pers dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang terbuka dan adil.

Transparansi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika kebebasan pers tidak dijaga, maka kredibilitas demokrasi pun dipertaruhkan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال