1dtk.com - Kabar baik datang untuk pekerja di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (29/11), usai pemerintah menyelesaikan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, kenaikan ini awalnya diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada angka 6 persen. Namun, setelah melalui pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, Presiden memutuskan untuk menaikkan persentase tersebut menjadi 6,5 persen.
Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta menjaga daya saing dunia usaha.
“Upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja,” tegas Prabowo.
Peningkatan upah ini diharapkan mampu memperbaiki daya beli pekerja. Pada saat yang sama, pemerintah juga tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil, menengah, maupun besar.
Dengan kenaikan ini, para pekerja dapat lebih memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan dinamika ekonomi global. Namun, di sisi lain, pelaku usaha diharapkan mampu menjaga daya saing mereka, meski ada peningkatan beban biaya tenaga kerja.
Presiden juga menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum sektoral, termasuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas agar kebijakan pengupahan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Untuk merinci teknis implementasi, formulasi penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pengumuman ini disambut positif oleh sebagian besar pekerja. Kenaikan upah dianggap sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Seorang guru di Tangerang, misalnya, mengaku senang mendengar keputusan tersebut.
“Semoga kebijakan ini benar-benar dijalankan dengan adil, terutama untuk sektor pendidikan,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, pelaku usaha khususnya di sektor industri menengah ke bawah menyuarakan kekhawatiran terkait kemampuan mereka menyesuaikan biaya operasional. Sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan insentif atau dukungan lain untuk membantu bisnis kecil tetap bertahan.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
“Penetapan upah minimum harus menjadi win-win solution,” katanya.
Dengan kenaikan ini, Prabowo berharap setiap kepala daerah dapat bekerja sama untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, demi melayani rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah.
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus mempertahankan iklim investasi yang sehat. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pekerja, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional di tahun mendatang.
Pekerja kini menanti langkah konkret dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kenaikan ini benar-benar terwujud secara adil dan tepat waktu.