1dtk.com - Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, urgensi pengaturan dan penyempurnaan undang-undang terkait media di Indonesia makin terasa. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi yang menaungi ribuan media siber di Tanah Air, terus mengupayakan agar isu-isu strategis ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bukan sekadar wacana, SMSI baru-baru ini mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia.
Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia tersebut diterbitkan pada 9 November 2024, dan sejak saat itu tim ini langsung tancap gas. Dipimpin oleh Prof. Rizal E. Halim, tim ini menggelar diskusi perdana yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di Kopi Godog, Jakarta. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus SMSI Pusat dan tokoh penting dari komunitas pers digital.
Dalam pengantarnya, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan urgensi memperbaiki dan menyelaraskan berbagai peraturan terkait media.
“Ada ide agar UU penyiaran, UU Pers, dan rencana UU Kedaulatan Digital dikoordinasikan dalam satu pintu di bawah naungan Komdigi,” ujar Firdaus.
Menurutnya, langkah ini penting untuk percepatan pembangunan dan sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045. Integrasi pengaturan di bawah Komdigi dianggap bisa mempercepat pertumbuhan ekosistem media yang lebih terkontrol dan efisien.
Prof. Rizal Halim, selaku Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital, turut menyoroti tantangan di era digitalisasi. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah berencana menyempurnakan tata kelola masyarakat pers, maka ada banyak hal yang harus disinkronkan.
“Kita dorong agar OTT (Over The Top) media digital ini dapat digawangi oleh Komdigi. Maka, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media-media digital di Indonesia di satu pintu Komdigi,” jelas Rizal.
Mendukung langkah-langkah ini, SMSI menekankan perlunya regulasi yang efektif untuk mengelola media digital di Indonesia, yang kini semakin berkembang dan beragam. Fokus SMSI, menurut Rizal, adalah memastikan bahwa regulasi tersebut sesuai dengan kepentingan anggota dan menjaga ekosistem digital yang sehat.
Diskusi tentang regulasi ini juga menarik perhatian Dewan Pers. Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, menyebutkan bahwa wacana pemberitaan SMSI menjadi bahan perbincangan.
“Ada yang nanya, apakah SMSI akan mendukung omnibus law? Kita fokus pada revisi UU penyiaran dan lebih simple lagi, kita dukung Komdigi menjadi leading sector yang mengatur pertumbuhan digital di Indonesia,” ujar Makali dengan penuh semangat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono, menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem media digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Yang terpenting, Komdigi mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi. Kami sepakat mendukung,” ungkap Yono.
Ia juga menambahkan bahwa SMSI, dengan ribuan anggotanya yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik jurnalistik, telah memainkan peran penting dalam melawan hoaks dan menyebarluaskan informasi yang dapat dipercaya.
Lebih jauh, Yono menyebut bahwa integrasi pengaturan media digital di bawah satu atap, yaitu Komdigi, akan menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat pers.
“Ke depan, penyelesaian masalah berbagai media dan platform jika terintegrasi di Komdigi menunjukkan negara hadir di tengah masyarakat pers,” tandas Yono.
Bagi SMSI, diskusi dan kajian ini bukan sekadar retorika. Mereka menyadari bahwa kedaulatan digital harus diatur secara strategis demi melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak merugikan kedaulatan informasi Indonesia. Mereka percaya bahwa pengaturan ini akan menjadi pijakan penting dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menghadapi pesatnya perubahan di lanskap media digital, langkah SMSI ini bisa jadi menjadi tonggak penting. Dengan keterlibatan berbagai pihak, harapannya adalah regulasi yang dihasilkan akan relevan, berpihak pada kepentingan bangsa, dan mampu menciptakan ekosistem pers digital yang lebih baik dan lebih terkontrol. Setidaknya, SMSI sudah melangkah, dan kini bola ada di tangan pemerintah untuk merespons dengan langkah konkret.