200 Sengketa Pilkada di MK Warnai Penetapan Hasil Pemilu 2024

Riuh Sengketa Pilkada di MK Warnai Penetapan Hasil Pemilu 2024


1dtk.com - Gelombang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 telah menjadi fokus utama Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pengajuan dibuka. Dengan jumlah permohonan yang terus bertambah, suasana di Gedung MK tak pernah sepi. Hingga Selasa pagi (10/12/2024), sebanyak 200 permohonan sengketa tercatat di platform resmi MK.

Dari total tersebut, 162 perkara terkait pemilihan Bupati, 37 untuk pemilihan Wali Kota, dan satu perkara tunggal menyangkut hasil Pilkada Gubernur Papua Selatan, yang diajukan oleh M. Andrean Saefudin.

Pengajuan perkara dilakukan melalui dua cara. Sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id, sedangkan 98 lainnya disampaikan langsung di Gedung MK. Pemanfaatan platform digital ini dinilai mempermudah proses administrasi, terutama bagi pemohon dari daerah terpencil.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan tergantung pada penetapan hasil pilkada di tiap provinsi.

“Pemohon memiliki waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pilkada oleh KPU untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Setelah pengajuan diterima, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen. Jika syarat terpenuhi, perkara akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan setiap sengketa.

Beberapa gugatan yang diajukan ke MK mencerminkan kompleksitas Pilkada Serentak 2024. Salah satu kasus menonjol adalah gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Kuasa hukum mereka, Faizal Hafied, menyoroti ketidaksesuaian antara peraturan KPU terbaru dengan putusan MK terkait periodesasi kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak seharusnya diizinkan mencalonkan diri kembali.

“Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan klien kami,” tegas Faizal.

Sementara itu, di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, sengketa hasil Pilkada diwarnai isu kerusuhan hingga korban jiwa. Theodora Amfotis, bersama kuasa hukumnya, menggugat hasil pilkada dengan tuduhan pelanggaran dalam proses pengiriman kotak suara. Dia juga menyebut adanya rekomendasi Bawaslu Dogiyai yang diabaikan oleh KPU setempat, yang dinilai berujung pada perubahan hasil rekapitulasi suara.

Proses penyelesaian sengketa PHP Kada di MK menggunakan mekanisme mirip dengan sengketa legislatif. Tiga panel hakim konstitusi akan menangani perkara, masing-masing terdiri dari tiga orang. Proses ini dinilai cukup ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, jumlah perkara yang begitu banyak menjadi tantangan tersendiri. Dengan 200 perkara dalam daftar, beban kerja MK diprediksi semakin berat. Di sisi lain, isu-isu seperti konflik lokal, pelanggaran administratif, hingga manipulasi suara membuat proses penyelesaian sengketa menjadi semakin rumit.

Dalam menghadapi lonjakan perkara, MK tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Mekanisme daring seperti simpel.mkri.id dan sistem e-BRPK menjadi upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses.

Bagi masyarakat, khususnya pemilih di daerah dengan sengketa pilkada, keputusan MK adalah harapan terakhir untuk memastikan suara mereka dihitung dengan adil. Dengan jumlah perkara yang terus bertambah, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana MK mampu menyelesaikan sengketa ini tepat waktu tanpa mengesampingkan asas keadilan.

Pilkada 2024 tak hanya menjadi ajang pesta demokrasi, tetapi juga refleksi bagaimana sistem pemilu Indonesia terus berkembang. Sengketa yang terjadi adalah tantangan, namun juga peluang untuk memperbaiki sistem demi pemilu yang lebih baik di masa depan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال