1dtk.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas mencatat sebanyak 111 kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2024. Data ini dihimpun dari Kementerian Agama Kabupaten Sambas dan menunjukkan bahwa pernikahan anak masih menjadi masalah serius di daerah tersebut.
Kepala DP3AP2KB Sambas, Fatma, menyebutkan bahwa beberapa kecamatan memiliki angka pernikahan anak yang cukup tinggi. Di antaranya:
- Jawai
- Tangaran
- Teluk Keramat
- Tebas
Fatma mengungkapkan, pergaulan bebas menjadi penyebab utama pernikahan anak, yang sering kali dipicu oleh lemahnya pengawasan orang tua.
“Anak-anak yang merasa kurang diawasi cenderung mencari ruang lain untuk menyalurkan rasa kecewa atau ketidakpuasan, terutama jika pola asuh orang tua dianggap otoriter,” jelasnya.
Rendahnya tingkat pendidikan orang tua juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kurangnya literasi pengasuhan, sehingga anak-anak kurang memahami risiko pergaulan bebas.
“Banyak orang tua belum sepenuhnya memahami tanggung jawab terhadap hak-hak anak, termasuk memberikan edukasi dan pengawasan yang baik,” tambah Fatma.
DP3AP2KB Kabupaten Sambas telah melakukan berbagai langkah untuk menekan angka pernikahan anak, di antaranya:
- Menggelar sosialisasi langsung di sekolah-sekolah, desa, dan institusi lainnya.
- Mengimbau orang tua untuk lebih disiplin dalam mengawasi anak-anak, terutama pada waktu-waktu yang rentan.
- Menjalin sinergi dengan lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya pernikahan anak.
Fatma berharap keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua, bisa semakin kuat dalam mendampingi anak-anak mereka. Dengan demikian, angka pernikahan anak di Kabupaten Sambas dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.
“Kami berharap para orang tua lebih terlibat dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka, terutama pada waktu-waktu yang rentan,” tutupnya.