Drama Penangkapan Bandar Sabu di Bengkalis, Tangis Ibu Histeris Warnai Operasi Polisi

Drama Penangkapan Bandar Sabu di Bengkalis, Tangis Ibu Histeris Warnai Operasi Polisi


1dtk.com - Tangis histeris seorang ibu paruh baya mengguncang suasana saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap putranya yang menjadi pengedar sabu di Jalan Gajah Mada Km 11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/12/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, meninggalkan jejak drama emosi di tengah operasi kepolisian.

Putra ibu tersebut, RH alias Geledo (26), ternyata seorang residivis kasus narkoba. Dalam penangkapan yang menjadi perhatian warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 43,72 gram.

"Benar, orang tua tersangka sempat histeris melihat anaknya diamankan, tetapi situasi berhasil ditenangkan oleh keluarga lainnya," ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (14/12/2024).

Penangkapan RH bukanlah kebetulan. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis sebelumnya menangkap tersangka lain, Dodi Napitupulu alias Elva, yang juga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Dalam pemeriksaan, Elva mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari RH alias Geledo. Informasi tersebut memicu pergerakan tim kepolisian untuk memburu RH hingga ke belakang rumahnya.

"Setelah mendapat pengakuan dari Elva, tim langsung bergerak dan menangkap RH di rumahnya. Penangkapan sempat diwarnai drama emosional dari pihak keluarga, tetapi tugas tetap kami jalankan," jelas Kombes Manang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat signifikan, yaitu 43,72 gram. RH mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bandar besar berinisial Samsul, yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selain dari Samsul, RH juga mengakui telah menjual sebagian sabu tersebut kepada tersangka Elva. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kombes Manang.

Barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis. RH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegas Kombes Manang.

Momen memilukan terjadi saat ibu tersangka melihat anaknya digiring ke mobil polisi. Tangisnya pecah, menggemakan rasa kecewa dan harapan yang hancur di tengah masyarakat yang menyaksikan. Bagi sang ibu, mungkin sulit menerima kenyataan bahwa anaknya kembali terjerat kasus narkoba setelah sempat menyelesaikan hukuman sebelumnya.

Namun, bagi aparat penegak hukum, ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Meskipun drama emosional mewarnai penangkapan, polisi tetap memastikan tugas mereka terlaksana dengan profesional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan kehidupan pengguna, tetapi juga keluarga mereka. Upaya polisi untuk membongkar jaringan narkoba di Bengkalis terus berlanjut. Samsul, yang disebut sebagai pemasok RH, kini menjadi target utama operasi berikutnya.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Harapannya, dengan kerja sama antara aparat dan warga, peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan.

Penangkapan RH alias Geledo adalah bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu. Namun, kisah ini juga menunjukkan sisi manusiawi dari keluarga yang kehilangan harapan. Di balik kerasnya tugas penegakan hukum, ada tangis dan luka yang harus dihadapi oleh semua pihak yang terlibat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال