1dtk.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, menegaskan bahwa tindakan Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang melepaskan tembakan peringatan saat diserang dua orang, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mia menjelaskan bahwa insiden terjadi saat Kajari Kediri sedang bepergian bersama keluarga dan dihadang oleh dua pengendara motor yang melakukan tindakan mengancam keselamatan.
“Dalam situasi mendesak, Kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai langkah perlindungan diri,” ujar Mia dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).
Mia menegaskan bahwa tindakan Kajari Kediri dilindungi oleh Pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang mengatur penggunaan senjata api oleh jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ia juga merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023, yang memperbolehkan penggunaan senjata api sebagai upaya terakhir untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
“Penggunaan senjata api dalam kasus ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilakukan demi keselamatan keluarga dan dirinya,” tambah Mia.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota untuk menyelidiki insiden tersebut secara menyeluruh.
“Kami mendukung langkah hukum yang transparan dan profesional untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan,” kata Mia.
Dua pelaku penyerangan, yang kini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota, mengaku iseng setelah melihat mobil berpelat merah melintas di tengah libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Keduanya menyerang Kajari Kediri di lampu merah Jalan Imam Bonjol, Kediri, dan sempat berusaha merebut pistol yang dipegang Kajari usai tembakan peringatan dilepaskan.
Akibat serangan tersebut, Kajari Kediri mengalami luka di tangan dan dahi kiri, sementara istri dan anaknya mengalami syok.
Kajati Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.
“Kami akan memberikan informasi resmi secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Mia.
Mia juga menambahkan bahwa insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan aparat penegak hukum dalam menghadapi potensi ancaman.
“Kami berkomitmen meningkatkan keamanan dan melindungi aparat hukum, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat,” tutup Mia.