Pemotongan Upah Sepihak di CNN Indonesia Tuai Anjuran Tegas dari Disnaker Surabaya

Pemotongan Upah Sepihak di CNN Indonesia Tuai Anjuran Tegas dari Disnaker Surabaya


1dtk.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan anjuran resmi terkait perselisihan antara Miftah Faridl, pekerja CNN Indonesia, dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam anjuran tersebut, mediator ketenagakerjaan merekomendasikan agar CNN Indonesia mengembalikan selisih upah yang dipotong sepihak oleh manajemen, tanpa dasar hukum yang jelas.

Mediator ketenagakerjaan yang memimpin kasus ini, Nurul Qomariyah dan Irfan, menyatakan bahwa selama tiga kali mediasi, pihak CNN Indonesia yang diwakili kuasa hukumnya gagal menunjukkan bukti adanya kesepakatan pemotongan upah antara perusahaan dan pekerja.

Menurut Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan. Tidak adanya bukti kesepakatan tersebut membuat tindakan pemotongan upah menjadi ilegal dan melanggar hukum.

"Barang siapa melanggar ketentuan ini dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 4 tahun dan/atau pidana denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tegas mediator dalam surat anjurannya.

Miftah Faridl, seorang jurnalis senior yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia, bersama tujuh rekannya menolak keputusan sepihak manajemen untuk memotong upah mereka dari Juni hingga Agustus 2024. Faridl menganggap keputusan ini tidak hanya melanggar hak mereka sebagai pekerja, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai yang kerap diangkat CNN Indonesia, seperti demokrasi dan keadilan.

“Anjuran ini membuktikan, manajemen CNN Indonesia keliru karena memotong upah pekerjanya secara sepihak. Kembalikan saja upah saya yang dipotong sesuai anjuran Disnaker. Ini soal martabat sebagai manusia dan pekerja,” ujar Faridl.

Menariknya, selama proses mediasi, manajemen CNN Indonesia sempat menawarkan skema kompensasi kepada Faridl sebagai pengganti selisih upah yang dipotong. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh Faridl dan tim kuasa hukumnya, yang menyebutnya sebagai upaya untuk "membungkam" perjuangan mereka.

"Klien kami tidak meminta ganti rugi, hanya meminta haknya. Kompensasi yang ditawarkan terasa seperti uang bungkam," kata Fatkhul Khair, kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Menurut Khair, Faridl hanya menuntut pengembalian upah sebesar Rp 3 juta sesuai anjuran Disnaker.

"Ini bukan soal uang. Ini soal prinsip, soal hak pekerja yang diinjak-injak," tegasnya.

Dalam tiga kali mediasi, pihak CNN Indonesia gagal menghadirkan dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan upah, atau bukti audit kerugian yang dijadikan dasar keputusan mereka. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa pemotongan upah dilakukan tanpa dasar hukum yang valid.

“Ini pengalaman pertama saya menghadapi perusahaan yang tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung dalam mediasi,” ujar Khair.

Kasus ini juga memiliki dimensi lain yang tidak kalah serius. Faridl dan tujuh rekannya yang menjadi deklarator Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menduga bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami adalah buntut dari perlawanan mereka terhadap pemotongan upah dan pendirian serikat pekerja.

PHK tersebut dinilai sebagai bentuk represif manajemen terhadap pekerja yang berani menuntut hak mereka dan membentuk serikat pekerja.

Para pihak memiliki waktu 10 hari untuk merespons anjuran Disnaker. Jika salah satu pihak menolak, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri.

Bagi Faridl dan timnya, perjuangan ini bukan hanya soal upah. Ini adalah soal keadilan dan memastikan perusahaan media sebesar CNN Indonesia patuh terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Mereka yang menyampaikan berita tentang keadilan harusnya juga menerapkan keadilan di tempat kerjanya,” ujar Faridl dengan penuh semangat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan bahwa hak pekerja bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan. Di tengah perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak mereka, dukungan dari hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan adil.

Ke depan, keputusan di Pengadilan Hubungan Industrial akan menjadi ujian besar bagi CNN Indonesia, baik sebagai lembaga pers maupun sebagai institusi yang mengklaim menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال