1dtk.com - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau menyeret nama artis sekaligus selebgram Hana Hanifah. Pada Kamis (5/12/2024), Hana diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selama hampir 10 jam.
Penyidik menduga Hana menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah sejak November 2021, dengan nominal yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa dana tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas.
"Penyidik fokus menelusuri aliran dana kepada saksi HH. Kami masih memverifikasi data dan meminta dana tersebut dikembalikan karena diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Anom.
Kasus ini telah bergulir sejak Juli 2024. Penyidik telah memeriksa ratusan saksi, termasuk mantan pejabat DPRD Riau seperti Muflihun, Yulisman, dan Agung Nugroho, serta pihak maskapai penerbangan untuk menelisik dokumen tiket perjalanan dinas yang terindikasi fiktif.
Sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita, termasuk rumah, apartemen di Pekanbaru dan Batam, serta barang-barang mewah seperti tas dan sepatu branded. Hingga kini, Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat keluar dari pemeriksaan, Hana Hanifah memilih bungkam terkait keterlibatannya dan hanya meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
“Tanya aja ke penyidik ya, Mas. Mohon maaf,” ucapnya singkat.
Polda Riau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dengan memanggil kembali Hana dan saksi lain guna melengkapi bukti. Selain itu, langkah hukum untuk mengembalikan aset negara akan terus dilakukan.
"Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya," tegas Kombes Anom.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah, serta melibatkan berbagai pihak dari pejabat hingga kalangan selebriti.