Remaja Asal Bandung Terlibat Pencurian Motor di Ponorogo, Ditangkap Polisi

Remaja Asal Bandung Terlibat Pencurian Motor di Ponorogo, Ditangkap Polisi


1dtk.com - Seorang remaja asal Bandung, Jawa Barat, yang masih di bawah umur harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor di Ponorogo. Kasus ini terjadi pada 23 Oktober 2024 dan menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh Polres Ponorogo dalam konferensi pers.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menumpang truk dari Bandung ke arah Jawa Timur. Sesampainya di Ponorogo, ia meminta turun di alun-alun dan berjalan menuju pasar malam di Jalan Urip Sumoharjo. Pelaku, yang diberi uang Rp250 ribu oleh sopir truk, melihat sebuah sepeda motor yang tidak dikunci ganda terparkir di samping pos polisi. Kesempatan itu mendorongnya untuk mencuri motor tersebut.

“ABH ini jalan dari alun-alun sampai ke pasar malam yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, alasannya ingin melihat-lihat dan diberi uang Rp250 ribu oleh sang sopir truk,” ungkap AKP Rudi Hidajanto, Selasa (3/12/2024).

Pelaku mengaku bahwa pencurian ini bukan rencana awalnya. Namun, setelah melihat motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, ia tidak bisa menahan diri.

“Di sana (Bandung.red) itu sama orang tuanya dibiarkan karena dia terlalu nakal. Motornya belum sempat dijual, niatnya untuk dimiliki,” jelasnya.

Setelah membawa motor itu ke Bandung, pelaku kembali ke Jawa Timur dengan rencana ke Tulungagung. Namun, di SPBU Maospati, Magetan, ia kehabisan bahan bakar. Saat mendorong motor itu, seorang warga curiga dan melaporkannya ke Polsek Maospati. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian.

“Ketika mendorong motor itu ada salah seorang warga yang curiga, lalu dibawa ke Polsek Maospati Magetan. Di polsek, pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian,” tegas AKP Rudi.

Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, statusnya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dapat membuat proses hukum mempertimbangkan faktor usia dan rehabilitasi.

“Pengakuan pelaku kepada petugas, aksinya ini baru dilakukan sekali,” tandas AKP Rudi.

Sepeda motor curian tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, Minto (53), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo di Mapolres Ponorogo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian keluarga terhadap anak. Dari pengakuan pelaku, ia merasa diabaikan oleh orang tuanya di Bandung karena dianggap terlalu nakal. Kondisi ini menunjukkan bagaimana kurangnya perhatian dapat berdampak pada perilaku anak dan membawanya terlibat dalam tindakan kriminal.

Dalam kasus ini, pendekatan hukum terhadap anak yang bermasalah sebaiknya tidak hanya menitikberatkan pada hukuman tetapi juga upaya rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pemulihan anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال