1dtk.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang. Dua tersangka berinisial J dan L ditangkap usai mencoba menyelundupkan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam makanan berupa rendang pada kunjungan ke lapas, Senin (28/10/2024).
Barang tersebut ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial K. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan petugas lapas yang menemukan sabu saat memeriksa barang bawaan pengunjung.
Ketika petugas memeriksa seorang tersangka berinisial L, ditemukan tiga bungkus plastik berisi makanan. Salah satu bungkus tersebut ternyata berisi delapan paket kecil sabu yang dibungkus dengan lakban hitam.
“L mengaku membawa barang haram itu bersama rekannya, J. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, J melarikan diri dengan sepeda motor Honda CB 150 R warna putih,” ungkap Iptu Davinsi dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (1/11/2024), tim berhasil menangkap J di Kampung Pisang, Kijang Kota. Dalam pemeriksaan, J mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial I alias D, yang kini juga telah diamankan.
Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung untuk mencegah kasus serupa.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan dan badan setiap pengunjung. Patroli rutin juga dilakukan di area lapas,” ujar Bejo.
Menurut Bejo, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika di lapas tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mencegah masuknya barang terlarang.
“Setiap petugas yang berperan aktif dalam menggagalkan penyelundupan narkotika akan kami beri penghargaan,” tambahnya.
Barang bukti berupa delapan paket sabu telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Bintan dan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika, baik di dalam maupun luar lingkungan lapas.