1dtk.com - Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Rabu (4/12/2024), Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengajukan usulan signifikan terkait perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sudding menyarankan agar masa berlaku dokumen tersebut diperpanjang menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sudding menilai bahwa biaya perpanjangan dokumen tersebut memberatkan masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit.
“Kadang ini membuat masyarakat yang sering urus perpanjangan itu mengalami banyak hambatan, dan saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali seumur hidup seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritisi pengelolaan anggaran dari pungutan biaya perpanjangan yang lebih banyak menguntungkan vendor dibandingkan memberikan manfaat langsung kepada negara.
“Selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Itu dibebankan kepada masyarakat,” tegas Sudding.
Sudding memberikan alternatif berupa penerapan sistem pelanggaran berbasis poin. Dalam sistem ini, SIM yang dimiliki bisa dikenakan sanksi berupa tanda pelanggaran (dibolongi) hingga tiga kali. Jika sudah mencapai batas pelanggaran, pemilik SIM akan diberi sanksi berupa larangan untuk mendapatkan SIM baru dalam periode tertentu.
“Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja tiga kali, tidak perlu lagi setiap tahun perpanjangan. Lalu bisa diatur kembali untuk mendapat SIM baru,” jelasnya.
Sudding meminta agar Polri mengevaluasi kebijakan perpanjangan dokumen ini. Menurutnya, perubahan diperlukan untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, karena ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk kejar target PNBP,” pungkasnya.
Usulan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya reformasi pelayanan publik yang lebih efisien dan meringankan beban masyarakat.