Dinas LHK Sumut Bongkar Pagar Ilegal di Kawasan Hutan Regemuk, Peringatkan Pihak Terkait

Dinas LHK Sumut Bongkar Pagar Ilegal di Kawasan Hutan Regemuk, Peringatkan Pihak Terkait


1dtk.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara menindak tegas pembangunan pagar ilegal di kawasan hutan negara Desa Regemuk, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Dinas LHK Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, telah menginstruksikan pembongkaran segera pagar tersebut karena dibangun tanpa izin yang sah dan melanggar peraturan.

Dalam pernyataannya, Yuliani menegaskan bahwa pagar tersebut tidak boleh berdiri di kawasan hutan lindung, meskipun pihak yang bersangkutan telah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin).

"Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut," ujar Yuliani dengan tegas.

Demi menjaga kelestarian kawasan hutan, ia langsung memberikan instruksi kepada kepala bidang terkait agar pihak yang bertanggung jawab segera membongkar pagar tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pemagaran di pinggir laut Desa Regemuk, Yuliani memastikan bahwa pembongkaran telah dilakukan.

"Sudah kita bongkar ya dek tadi siang," ucapnya pada Minggu (23/2) pukul 22:41 WIB.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Dinas LHK Sumut dalam menegakkan aturan dan memastikan kawasan hutan tidak dirusak atau dikuasai secara ilegal.

Di sisi lain, polemik pemagaran ini semakin menarik perhatian setelah pernyataan dari PT Sun Sewindu Albert, yang mengklaim telah melakukan pembayaran sewa lahan di kawasan hutan negara tersebut.

"Di sini kami bayar bang, bos ku Albert sewa di sini," ungkap Umar, penjaga lokasi, kepada awak media.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan hutan negara sebagai hak milik pribadi.

Menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran hukum, Yuliani menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa berhak atas kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak menciptakan situasi yang menimbulkan spekulasi atau tuduhan tanpa bukti.

"Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dinas LHK Sumut telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pembongkaran selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan hutan negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin. Dinas LHK Sumut berkomitmen untuk terus melindungi hutan, menegakkan hukum, dan mencegah perusakan lingkungan di Sumatera Utara.

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencoba menguasai lahan hutan secara ilegal, sekaligus memberikan peringatan keras bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan aturan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال