Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dibahas, Menkes Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dibahas, Menkes Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi


1dtk.com - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan, terutama terkait rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski wacana ini sudah ramai diperbincangkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai perubahan iuran.

Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

“Kalau soal iuran BPJS, itu belum pasti. Kami masih berdiskusi dengan Ibu Menteri Keuangan dan Kepala BPJS Kesehatan,” ujar Budi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Hasil pembicaraan ini nanti akan diajukan dulu ke Bapak Presiden. Perhitungannya sudah ada, tetapi keputusannya belum ditetapkan karena masih menunggu arahan beliau,” tambahnya.

Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan dan Risiko Defisit

Kekhawatiran publik mengenai kemungkinan kenaikan iuran tidak terlepas dari isu defisit anggaran dan gagal bayar BPJS Kesehatan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah bahwa kondisi keuangan lembaga ini dalam keadaan kritis.

Menurutnya, meski ada peningkatan penggunaan layanan kesehatan, aset neto BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat.

“Saat ini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Dengan jumlah sebesar itu, memang ada tantangan dalam pembiayaan. Tapi kami pastikan, pembayaran ke rumah sakit tetap berjalan lancar pada 2025,” tegas Ghufron.

Hal ini menjadi jaminan bagi peserta BPJS Kesehatan bahwa layanan tetap beroperasi normal, meskipun ada pembahasan tentang kemungkinan perubahan iuran.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih dikenakan tarif iuran yang berlaku sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Namun, dengan adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), masyarakat masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai apakah akan ada penyesuaian iuran atau tetap dengan skema yang berlaku saat ini.

Jika KRIS benar-benar diterapkan, ada kemungkinan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan satu standar layanan rawat inap yang lebih merata. Ini bisa membawa dampak baik maupun buruk bagi peserta.

Bagi peserta kelas 3, ada kemungkinan kenaikan biaya, tetapi fasilitas yang diterima bisa lebih baik dari sebelumnya. Sementara bagi peserta kelas 1, mereka mungkin akan mendapatkan standar layanan yang lebih seragam tanpa banyak pilihan kelas eksklusif.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bagaimana sistem KRIS akan berdampak langsung pada besaran iuran. Pemerintah masih mengkaji berbagai skenario agar tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Dengan belum adanya keputusan resmi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. BPJS Kesehatan juga memastikan tidak akan ada perubahan mendadak yang merugikan peserta, mengingat keputusan ini membutuhkan kajian mendalam dan persetujuan dari berbagai pihak.

Yang pasti, akses layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, baik bagi pemerintah maupun BPJS Kesehatan sendiri. Bagaimanapun, kebijakan ini nantinya harus mengakomodasi keseimbangan antara kualitas layanan, keberlanjutan keuangan BPJS, serta keterjangkauan bagi masyarakat luas.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال