JPKP Asahan Soroti Isu Kesehatan dan Kenakalan Remaja dalam Audiensi dengan DPRD

JPKP Asahan Soroti Isu Kesehatan dan Kenakalan Remaja dalam Audiensi dengan DPRD


1dtk.com - Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan menggelar audiensi bersama Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, pada Senin (24/2/2025) di Ruang Rapat Madani, Kantor DPRD Asahan. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu setengah jam itu, berbagai isu krusial disampaikan, mulai dari penerapan Universal Health Coverage (UHC), kenakalan remaja, hingga pencemaran lingkungan.

Ketua JPKP Asahan, Harpen Ramadhan, memulai diskusi dengan mempertanyakan alasan belum diterapkannya UHC di Kabupaten Asahan. Ia juga menyinggung soal kenakalan remaja yang marak terjadi dan bertanya apakah pemerintah daerah belum memiliki regulasi jam malam bagi anak di bawah umur. Selain itu, isu pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) turut diangkat, termasuk wacana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang zero limbah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan dua minggu sebelumnya terkait rencana penerapan UHC.

"Ada informasi bahwa dua tahun ke depan di Sumatera Utara akan berlaku 100 persen UHC," kata Efi.

Namun, Efi menegaskan bahwa penerapan UHC di Asahan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ia menyebutkan, setengah miliar rupiah dari APBD Asahan telah digunakan untuk mendanai biaya kesehatan masyarakat kurang mampu yang tidak tercakup dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

"Bagaimanapun, kesehatan merupakan hak warga negara," tegasnya.

Terkait kenakalan remaja, Efi menyebutkan bahwa Kabupaten Asahan telah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum (Tantribum) yang mengatur berbagai aspek, termasuk kos-kosan dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang batas operasionalnya hingga pukul 23.50 WIB. Meski demikian, ia membuka peluang untuk revisi Perda tersebut pada 2026.

"Tahapan untuk 2025 sudah selesai, jadi perubahan baru bisa dilakukan tahun berikutnya. Kami sangat membutuhkan masukan dari JPKP," jelasnya.

Dalam isu pencemaran lingkungan, Efi mengakui bahwa Kabupaten Asahan belum memiliki regulasi khusus tentang limbah industri atau zero limbah. Ia pun mendorong JPKP untuk memberikan masukan guna menyusun Perda yang relevan di masa mendatang.

Audiensi juga diwarnai oleh penyampaian isu pelayanan kesehatan oleh Wakil Ketua DPD JPKP Asahan, Faisal Nasution. Ia menyoroti adanya perlakuan berbeda oleh tenaga medis terhadap pasien BPJS di beberapa klinik dan rumah sakit. Faisal juga mempertanyakan jam operasional Puskesmas yang dinilai terlalu singkat karena pendaftaran pasien hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Efi mengungkapkan keprihatinannya dan mengakui adanya kecenderungan tenaga medis yang lebih memprioritaskan praktik di klinik atau rumah sakit swasta.

"Masalah ini sering dibahas di komunitas kesehatan. Tapi sebenarnya ini tergantung pada karakter masing-masing tenaga medis," kata Efi yang juga berlatar belakang pendidikan keperawatan dan mengajar di Akademi Keperawatan.

Efi menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran pasien di Puskesmas tutup pukul 12.00 WIB, pelayanan kesehatan sebenarnya masih berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Ia juga berencana membuat kanal komunikasi khusus, seperti "Halo Pak Dewan", agar masyarakat bisa langsung mengadukan persoalan terkait pelayanan publik.

Masalah perlindungan anak turut menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPD JPKP Asahan, Rina Marlina, menyampaikan kekhawatirannya terkait kasus pelecehan anak yang baru-baru ini viral. Ia meminta perhatian lebih dari aparatur pemerintah untuk mengawasi lingkungan tempat tinggal, termasuk kos-kosan dan perumahan.

"Kami berharap kepala lingkungan lebih tanggap dalam mendata penghuni baru agar masyarakat merasa aman," kata Rina.

Menanggapi hal tersebut, Efi menyebutkan bahwa sudah ada Perda yang mewajibkan kepala lingkungan atau lurah untuk mendata penduduk baru dalam waktu 1x24 jam.

"Ini sudah diatur, tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan," ujarnya.

Audiensi ini ditutup dengan pernyataan Wakil Ketua DPW JPKP Sumut, Youthma All Qausha Aruan, yang menyampaikan salam dari Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, kepada Ketua DPRD Asahan. Meskipun tidak mengajukan pertanyaan, kehadiran perwakilan DPW menunjukkan dukungan penuh terhadap agenda yang diusung DPD JPKP Asahan.

Diskusi yang berlangsung penuh keterbukaan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال