1dtk.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan 20 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk Apple, terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet.
Setiap sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin sebagai bagian dari pemenuhan regulasi TKDN bagi produk Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025), menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. Namun, kini Apple kembali mematuhi regulasi TKDN HKT.
Dalam proposal 2025-2028, Apple memilih skema 3 TKDN, yang salah satu poinnya mencakup komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD160 juta.
Pusat riset ini akan menjadi yang kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Keberadaan pusat riset ini diharapkan dapat mendorong inovasi industri teknologi dalam negeri serta mendukung pengembangan ekosistem digital di Indonesia.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple harus melanjutkan proses perizinan dengan mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Komdigi menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor diperlukan agar produk Apple dapat memperoleh IMEI resmi dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa proses ini harus dilalui oleh semua produk Apple yang diimpor ke Indonesia.
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor, yang akan digunakan sebagai syarat untuk memperoleh nomor IMEI resmi dari CEIR serta PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan," ujar Febri.
Dengan diterbitkannya 20 sertifikat TKDN ini, Apple kini dapat kembali menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Apple mengalami kendala akibat sanksi wanprestasi karena tidak memenuhi ketentuan TKDN pada periode 2020-2023.
Namun, dengan komitmennya membangun pusat riset senilai USD160 juta, Apple menunjukkan keseriusannya dalam menjadi bagian dari ekosistem industri teknologi Indonesia.
Kehadiran pusat riset ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan tenaga kerja lokal, inovasi teknologi, dan peningkatan transfer ilmu di sektor digital.