Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo dan Desak Pengusutan Tuntas

Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo dan Desak Pengusutan Tuntas


1dtk.com - Dunia jurnalisme Indonesia kembali dikejutkan dengan tindakan teror yang mengancam kebebasan pers. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kardus, yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya, Fransisca Christy Rosana, pada Kamis (20/3/2025).

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, langsung mengecam aksi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis," tegasnya.

Dewan Pers menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi, tetapi sudah masuk dalam kategori ancaman serius terhadap independensi dan kebebasan pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting terkait peristiwa ini:

  • Tindakan ini adalah bentuk nyata teror terhadap kemerdekaan pers, yang merupakan bagian dari kedaulatan rakyat.
  • Segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah tindakan premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
  • Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukum sudah tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ninik juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia, dan tindakan kekerasan seperti ini bukanlah cara beradab dalam menyikapi pemberitaan.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers meminta aparat kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, karena jika dibiarkan, ancaman seperti ini akan terus berulang," tegas Ninik.

Ia mengonfirmasi bahwa Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan insiden ini ke kepolisian.

"Teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri," tambahnya.

Ninik menegaskan bahwa insan pers tidak perlu takut dalam menjalankan tugasnya, meski ada ancaman terang-terangan seperti ini.

"Dewan Pers berharap pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar media tetap kritis dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan kepada pembuat kebijakan, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh," tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Jika tidak segera ditangani, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.

Kini, masyarakat dan komunitas pers menunggu langkah tegas dari kepolisian dalam mengusut dalang di balik teror ini. Apakah kasus ini akan diungkap hingga ke akar-akarnya? Atau justru akan menjadi satu lagi kasus intimidasi yang berlalu tanpa penyelesaian?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال