Driver Ojol Didakwa Terlibat TPPU Rp 119 Miliar, Pengacara Sebut Hanya Penyedia Data

Driver Ojol Didakwa Terlibat TPPU Rp 119 Miliar, Pengacara Sebut Hanya Penyedia Data


1dtk.com - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AS harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp 119 miliar. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan AS dalam jaringan kejahatan keuangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (18/3/2025), JPU Lujeng Andayani menyebut bahwa perkara ini bermula saat AS menawarkan data pribadinya untuk pembuatan rekening bank. AS disebut bersedia memberikan identitasnya dengan imbalan Rp 250 ribu. Rekening yang dibuat atas namanya diduga kemudian digunakan oleh dua buronan berinisial M dan R, yang terlibat dalam kasus pembobolan dana besar-besaran.

"Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh R (DPO) dengan dibantu oleh M (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Setelah rekening tersebut aktif, JPU menuduh AS ikut serta dalam pengelolaan dana yang masuk. Pada 22 Juni 2024, AS diketahui telah mentransfer dana sebesar Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening berbeda dalam waktu yang berdekatan. Selain itu, sebagian uang yang ada dalam rekening tersebut juga dibelanjakan dalam bentuk aset kripto.

Meskipun didakwa sebagai bagian dari skema pencucian uang, penasihat hukum AS, Anwar Badri, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya hanya berperan sebagai penyedia data tanpa mengetahui secara pasti tujuan dari rekening yang dibuat atas namanya.

"Klien kami tidak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh kedua buronan tersebut," tegas Anwar Badri dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa AS tidak mendapatkan keuntungan besar dari transaksi tersebut, melainkan hanya menerima fee Rp 250 ribu sebagai imbalan atas penggunaan datanya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya meminjamkan data pribadi atau rekening kepada pihak lain. Pihak berwenang terus mengusut aliran dana dalam kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Persidangan akan berlanjut pekan depan, di mana majelis hakim akan menggali lebih dalam apakah AS hanya korban manipulasi atau memiliki peran aktif dalam pencucian uang senilai Rp 119 miliar tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال