Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi Peacemaker Justice Award dan Pos Bantuan Hukum untuk Camat dan Lurah di Manado

Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi Peacemaker Justice Award dan Pos Bantuan Hukum untuk Camat dan Lurah di Manado


1dtk.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi dan asistensi Peacemaker Justice Award (PJA) serta Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) bagi Camat dan Lurah se-Kota Manado pada Jumat (7/3/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkot Manado ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Desa dan Lurah dalam penyelesaian sengketa hukum, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan wawasan mengenai penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) yang bisa didapatkan oleh kepala desa/lurah yang berhasil menyelesaikan sengketa di masyarakat tanpa melalui jalur pengadilan. Selain itu, keberadaan Pos Bankum di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkonsultasi sebelum membawa masalah mereka ke ranah hukum.

Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

"Diharapkan dengan adanya Pos Bankum di setiap kelurahan dan desa, masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan memperoleh pendampingan hukum sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan," ujar Kurniaman.

Menurutnya, keberadaan Peacemaker Justice Award tidak hanya menjadi penghargaan simbolis, tetapi juga dapat memotivasi aparatur desa dan kelurahan untuk lebih aktif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan mengedepankan pendekatan mediasi.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Manado, Julises Deffie Oehlers, menyambut baik kegiatan ini dan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius.

"Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap para camat dan lurah dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat agar penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan pendekatan non-litigasi," katanya.

Kurniaman Telaumbanua juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Wali Kota Manado terkait integrasi program Peacemaker Justice Award dengan aplikasi berbasis digital yang sedang dikembangkan oleh Pemkot Manado.

"Kami ingin program ini bisa berkolaborasi dengan sistem yang sudah dirancang Pemkot Manado agar pelayanan hukum semakin cepat dan efisien," tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Jhon Tobiling dan Pesta Lumbanbatu, memberikan edukasi mengenai bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Mereka menekankan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Desa Sadar Hukum akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung program Peacemaker Justice Award.

"Dengan adanya Pos Bankum, masyarakat bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Ini penting terutama bagi mereka yang kurang mampu dan tidak memiliki cukup pemahaman tentang hukum," jelas Jhon Tobiling.

Pesta Lumbanbatu menambahkan bahwa melalui desa sadar hukum, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi persoalan hukum, sehingga mampu menghindari konflik yang berlarut-larut.

Dengan adanya program ini, diharapkan setiap desa dan kelurahan di Manado dapat memiliki Pos Bantuan Hukum yang aktif dan berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum bagi masyarakat.

Selain itu, kehadiran Peacemaker Justice Award akan menjadi dorongan bagi para aparat desa dan lurah untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam menyelesaikan sengketa secara damai, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di masyarakat.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulut bersama Pemkot Manado akan terus mengawal implementasi program ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال