Kejati Papua Barat Terima Pengembalian Dana Korupsi Rp2 Miliar, Penyidikan Jalan Mogoy-Merdey Berlanjut

Kejati Papua Barat Terima Pengembalian Dana Korupsi Rp2 Miliar, Penyidikan Jalan Mogoy-Merdey Berlanjut


1dtk.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni memasuki babak baru. Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dari salah satu tersangka, AYM, pada Selasa (18/3/2025).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Pabar, Abun Hasbulloh Syambas, yang didampingi oleh Asisten Intelijen M. Bardan, mengungkapkan bahwa proyek jalan tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 oleh CV. GBT dengan nilai kontrak mencapai Rp8,53 miliar. Namun, dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Hasil penyidikan mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan sebesar Rp7,32 miliar akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," ujar Abun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).

Sejauh ini, Kejati Pabar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Sebelumnya, pada 6 November 2024, tersangka AYM juga telah menyetor dana sebesar Rp1,44 miliar ke Kas Umum Daerah sebagai bentuk pengembalian denda atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Kini, dengan pengembalian dana tambahan Rp2 miliar, total dana yang telah dikembalikan oleh tersangka AYM mencapai Rp3,44 miliar. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Kebijakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Kejati Pabar menegaskan bahwa langkah pengembalian dana dari para tersangka merupakan salah satu strategi untuk mengurangi dampak korupsi terhadap pembangunan daerah.

"Kami tidak hanya menindak para pelaku secara hukum, tetapi juga berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara agar dana yang telah diselewengkan bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tambah Abun Hasbulloh Syambas.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kejati Pabar juga terus mengawasi aliran dana proyek ini untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

Dengan langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال