Pekerja Migran Majalengka Dijebak Kasus Narkoba di Ethiopia, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

Pekerja Migran Majalengka Dijebak Kasus Narkoba di Ethiopia, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah


1dtk.com - Linda Yuliana (27), pekerja migran asal Majalengka, saat ini mendekam di penjara Ethiopia setelah diduga dijebak dalam kasus narkoba.

Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)—yang kini berganti nama menjadi Kementerian P2MI—guna mencari solusi atas kasus ini.

Linda, warga Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, berangkat ke Ethiopia pada 23 Juni 2024 dengan harapan mendapatkan pekerjaan layak. Namun, nasib berkata lain.

Seminggu setelah tiba, ia diperintahkan oleh seorang kenalannya, Dinda, untuk kembali ke Indonesia melalui Laos sambil membawa paket yang diklaim berisi cokelat dan sabun mandi. Tanpa curiga, Linda mengikuti arahan tersebut. Namun sebelum ia sempat pulang, petugas bandara Ethiopia menemukan barang terlarang dalam paket yang dibawanya, dan ia pun ditangkap serta dituduh sebagai pengedar narkoba.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2024, pihaknya sudah menghubungi Kemenlu, Kemenaker, serta BP2MI (sekarang Kementerian P2MI) untuk meminta bantuan dalam menangani kasus ini.

"Kami sudah menyampaikan kronologinya, dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak-pihak terkait," ujar Arif usai rapat koordinasi di Pendopo Majalengka, Senin (3/3/2025).

Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan mengenai status hukum Linda.

"Hingga saat ini kami masih melakukan komunikasi, tetapi perkembangan kasusnya, pembuktian, dan lainnya masih belum ada kejelasan. Semoga cepat selesai dan Linda bisa segera pulang," tambahnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa liburan dan tidak melalui jalur resmi pekerja migran, sehingga ia tidak terdata dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

"Linda ini berangkat secara unprosedural, sehingga posisinya semakin sulit dalam perlindungan hukum di luar negeri," tegas Arif.

Keluarga Linda di Majalengka berharap pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk membebaskannya.

Hingga kini, belum ada indikasi permintaan uang tebusan atau tuntutan lain dari pihak mana pun, tetapi keluarga menegaskan bahwa mereka hanya ingin Linda bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.

Kasus Linda Yuliana kembali menjadi peringatan keras bagi pekerja migran agar selalu menggunakan jalur resmi dan berhati-hati terhadap modus penyelundupan narkoba. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui prosedur yang sah dan diawasi langsung oleh lembaga berwenang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال