Pemerintah Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online

Pemerintah Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online


1dtk.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi imbauan kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 11 Maret 2025 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis digital.

Bonus Hari Raya 2025 Wajib Dibayar Sebelum Lebaran

Dalam surat edaran ini, pemerintah menekankan bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kemnaker menetapkan skema pemberian bonus sebagai berikut:

  • Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi berhak menerima Bonus Hari Raya.
  • Pengemudi dan kurir online yang produktif dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori di atas tetap berhak menerima bonus, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian bonus ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir terhadap dukungan kesejahteraan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Diminta Mengawal Implementasi Kebijakan Ini

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah meminta para gubernur untuk mengawasi implementasi pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan di wilayahnya masing-masing.

Kemnaker menginstruksikan gubernur untuk:

  • Mengimbau perusahaan aplikasi agar membayar bonus tepat waktu dan lebih awal jika memungkinkan.
  • Mengarahkan dinas ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dukungan Pemerintah dalam Kesejahteraan Pengemudi dan Kurir Online

Dalam surat edaran ini, Kemnaker menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap mitra mereka.

Kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang selama ini berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Kemnaker juga menekankan bahwa pengemudi dan kurir online memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Oleh karena itu, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan apresiasi yang layak terhadap mitra mereka.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, serta Menteri Komunikasi dan Digital untuk memastikan koordinasi yang baik dalam implementasi kebijakan ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال