1dtk.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 10 Maret 2025 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan perusahaan di masing-masing wilayah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan juga didorong untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja/12) × 1 bulan gaji (Masa kerja/12) × 1 bulan gaji.
Pekerja harian lepas:
Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan ini, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Posko Pengaduan THR Dibentuk, Perusahaan Diminta Taat Aturan
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Kemnaker meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah juga meminta perusahaan di seluruh Indonesia agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan berpotensi mendapat sanksi administratif maupun hukum.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, Pimpinan Organisasi Pengusaha, dan Pimpinan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik.