1dtk.com - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima dana sebesar Rp1.374.729.000 dari hasil lelang perkara pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini, kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam acara yang berlangsung di Aula Kejari Bateng, Senin (10/3/2025).
Dana yang diserahkan merupakan hasil lelang barang rampasan negara berupa pasir timah yang disita dalam dua perkara hukum terkait pertambangan ilegal. Kejari Bangka Tengah menegaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
"Lelang ini dimulai sejak 14 hingga 20 Februari dengan barang rampasan berupa pasir timah dari dua perkara. Total hasil lelang mencapai Rp1,37 miliar," ujar Muhammad Husaini.
Adapun dua perkara yang menghasilkan dana lelang tersebut adalah:
- Kasus Aiwe alias Kodok, yang ditangani di Dusun Air Niur, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Barang bukti berupa 67 karung pasir timah dengan berat sekitar 3.315 kg, terjual dengan nilai Rp497.056.000.
- Kasus Suharli alias Lew bin Abdurrahman, yang terjadi di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis. Barang bukti berupa 165 karung pasir timah seberat 7.570 kg, terjual dengan nilai Rp877.673.000.
Muhammad Husaini juga mengungkapkan bahwa masih ada tiga perkara lain yang dalam proses lelang. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejari Bangka Tengah, Pengadilan Negeri Koba, dan Polres Bangka Tengah atas sinergi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
"Alhamdulillah, hari ini kita menerima dana hasil lelang. Tentu kami akan mengikuti petunjuk teknis dalam pemanfaatannya agar sesuai dengan aturan," kata Algafry.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini kali pertama dalam sejarah Bangka Tengah menerima dana dari hasil lelang perkara minerba.
"Sejak 2009 saya masuk pemerintahan sebagai anggota DPRD hingga kini menjabat sebagai Bupati, baru kali ini saya menyaksikan dan menerima langsung anggaran dari hasil lelang perkara seperti ini," ujarnya dengan antusias.
Kejari Bangka Tengah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan lingkungan. Kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal perlu mendapat perhatian serius agar tidak semakin parah.
"Kami berharap dana ini benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan. Masih banyak tantangan di sektor pertambangan ilegal, dan sinergi semua pihak sangat dibutuhkan," pungkas Husaini.
Dengan adanya suntikan dana ini, diharapkan upaya restorasi lingkungan di Bangka Tengah bisa berjalan lebih cepat dan berdampak nyata bagi masyarakat.