1dtk.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Kami telah mengalokasikan Rp24 miliar untuk THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp3,6 miliar untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, di Ambon, Rabu (5/3/2025).
Menurut Jopie, pencairan THR direncanakan tiga minggu sebelum Lebaran atau sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pencairan THR dari pemerintah pusat. Sesuai aturan, THR akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran," jelasnya.
THR yang akan diterima ASN terdiri dari beberapa komponen gaji, antara lain: Tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (termasuk tunjangan pasangan dan anak), tunjangan lainnya sesuai posisi struktural atau fungsional.
Besarannya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN.
"Setelah Juknis diterima, pencairan THR di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera dilakukan. Kami berharap pembayaran paling lambat 10 hari sebelum cuti bersama Lebaran," tambahnya.
Jopie juga menegaskan bahwa THR ini tidak hanya diberikan kepada ASN Muslim, tetapi juga untuk ASN non-Muslim.
"THR ini diberikan kepada seluruh ASN, bukan hanya yang merayakan Idul Fitri. Tujuannya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya," ungkapnya.
Selain untuk ASN, Pemkot Ambon juga akan memantau pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta sesuai regulasi pemerintah.
"Aturan mewajibkan perusahaan menyalurkan THR tepat waktu. Kami akan mengingatkan mereka agar melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya alokasi dana yang jelas dan pemantauan ketat, diharapkan pemberian THR ini dapat membantu mendorong perekonomian masyarakat menjelang Lebaran.