1dtk.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan guna mencegah bencana banjir dan longsor akibat perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pergub ini akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur terkait larangan alih fungsi lahan di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujar Dedi dalam keterangannya di Kantor BMKG, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dedi menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri. Saat ini sedang dikaji apakah aturan ini bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya,” ungkapnya.
Pemprov Jawa Barat menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah degradasi lingkungan, serta mengurangi risiko bencana alam.
Dedi berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat dapat dihentikan.
“Mudah-mudahan segera direkomendasikan dan dapat menghentikan alih fungsi lahan di Jawa Barat,” katanya.
Pemerintah daerah juga berencana memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wilayah Jawa Barat dapat mengurangi risiko bencana ekologis serta mempertahankan lahan hijau yang semakin terancam akibat ekspansi perkotaan dan industri.