Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia

Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia


1dtk.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia.

Nelayan tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa (4/3/2025) karena dianggap memasuki perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.

Selain menahan A Huat, otoritas Malaysia juga menyita kapal miliknya, KM. EXTRA, yang berukuran 2 Gross Tonnage (GT) dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) itu kini masih dalam proses pengembalian.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengingatkan para nelayan untuk selalu berhati-hati saat beroperasi di wilayah perbatasan.

"Kita harus selalu waspada dan memahami batas wilayah perairan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tegasnya.

Ia juga mengimbau Walikota dan Bupati di Kepri agar lebih aktif melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait batas wilayah perairan guna menghindari risiko penahanan oleh otoritas negara lain.

"Pemahaman mengenai batas wilayah sangat penting agar nelayan kita tidak tanpa sengaja memasuki perairan negara lain yang berpotensi berujung pada penahanan," lanjutnya.

Pemprov Kepri terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memulangkan nelayan lain yang masih ditahan di Malaysia serta mengupayakan pengembalian kapal yang disita.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak nelayan Kepri agar dapat bekerja dengan aman di perairan perbatasan.

Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kepri dalam melindungi warganya, khususnya para nelayan yang beroperasi di wilayah perbatasan agar tetap dapat mencari nafkah tanpa khawatir akan kendala hukum di negara tetangga.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال