1dtk.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat setelah dirinya dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengklaim membekukan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi sesuai keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang benar.
“Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah kemudian menggugat keputusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi gugatan tersebut ditolak pada Rabu (19/3/2025), yang semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan ilegal,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal Hendry Ch. Bangun dan tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah.