GMIM Resmi Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham Sulut

GMIM Resmi Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham Sulut


1dtk.com - Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kini resmi memiliki perlindungan hukum atas mereknya. Langkah penting ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Merek oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Raymond Takasenseran, kepada perwakilan Sinode GMIM pada Rabu, 16 April 2025.

Acara berlangsung sederhana namun bermakna di lobi Kanwil Kemenkum Sulut, dengan suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, Raymond Takasenseran secara langsung menyerahkan dokumen penting tersebut kepada Pnt Yuddi H Robot SH MH, selaku Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Sertifikasi Aset Sinode GMIM.

“Proses pendaftaran merek sangat lancar, kami tidak menemukan kendala dan kami mendapat edukasi dari pegawai Kanwil Kemenkum Sulut,” ujar Yuddi, yang mengapresiasi bantuan dan bimbingan yang diberikan selama proses pendaftaran berlangsung.

Langkah strategis GMIM dalam mendaftarkan merek ini dinilai sebagai keputusan tepat dalam menghadapi dinamika organisasi di era digital dan keterbukaan informasi. Sertifikat merek bukan hanya sebagai dokumen administratif, tapi juga sebagai perisai hukum yang memberikan legitimasi atas identitas GMIM di mata hukum nasional.

Raymond Takasenseran menyampaikan apresiasi atas kepedulian GMIM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks merek organisasi keagamaan.

“Ini membawa manfaat untuk keberlangsungan organisasi GMIM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raymond menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama terhadap penggunaan nama atau identitas organisasi dalam berbagai aktivitas sosial dan keagamaan.

“Pendaftaran merek ini merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil terhadap pelindungan kekayaan intelektual masyarakat serta memastikan perlindungan hak atas merek tersebut dalam jangka waktu perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang berdiri sejak lebih dari satu abad lalu, GMIM memiliki peran strategis dalam kehidupan umat Kristen di Sulawesi Utara dan kawasan timur Indonesia. Pengakuan hukum terhadap merek “Gereja Masehi Injili di Minahasa” merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi dan kontribusi GMIM dalam pembinaan iman serta pembangunan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, jajaran Sinode GMIM juga menyambut baik penerbitan sertifikat ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Mereka menegaskan bahwa langkah ini akan terus diikuti dengan pengelolaan aset-aset gereja yang lebih transparan, termasuk proses legalisasi dokumen tanah, bangunan gereja, sekolah, dan rumah pelayanan.

Dengan sertifikasi merek ini, GMIM diharapkan lebih siap menghadapi tantangan zaman, serta mampu menjaga warisan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya yang telah dibangun oleh para pendahulu.

Penyerahan ini juga menjadi simbol sinergi antara negara dan lembaga keagamaan dalam menjaga marwah organisasi sekaligus memperkuat tatanan hukum di tengah masyarakat. Tidak berlebihan jika kemudian momentum ini dijadikan model oleh lembaga-lembaga keagamaan lain untuk turut serta dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mengajak masyarakat, termasuk institusi keagamaan, pendidikan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar menyadari pentingnya mendaftarkan merek dan karya intelektual lainnya. Selain untuk perlindungan, langkah ini juga memberikan nilai tambah dan daya saing di ranah publik.

Dengan semakin banyaknya organisasi yang sadar hukum dan melakukan registrasi resmi terhadap identitas maupun karya-karya mereka, diharapkan tercipta ekosistem yang menghargai orisinalitas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

GMIM kini telah memulai langkah penting itu. Dan semoga menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk mengikuti jejak serupa.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال