Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Perusahaan Wajib Bayar Penuh dan Tepat Waktu
1dtk.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2…
1dtk.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2…